
Instruktur Junior

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Instruktur Junior

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA
(link akan diinfokan setelah pendaftaran)
14 November 2024 pukul 08.00 (Asesmen)
Deskripsi
Skema sertifikasi okupasi Instruktur Junior adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Instruktur Junior.
Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.
- Pendidikan minimal Diploma 3 (tiga). (untuk Instruktur Pemerintah)
- Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Latihan Dasar Instruktur. (untuk Instruktur Pemerintah)
- Memiliki Pengalaman 0 (nol) tahun. (untuk Instruktur Pemerintah)
- Pendidikan minimal SLTA sederajat, (untuk Instruktur Swasta)
- Memiliki sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur Junior. (untuk Instruktur Swasta)
- Memiliki Pengalaman 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja. (untuk Instruktur Swasta)
Unit Kompetensi
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
4 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
5 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
6 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
7 | N.78SPS02.044.2 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
8 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
9 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu |