Instruktur Master

Fallback image

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Batch
SKM-LSPTKI-05-2022/16/10/2024/001
SJJ
Kuota
16
Tempat Uji Kompetensi
Rumah

(link akan diinfokan setelah pendaftaran)

Tanggal Pelaksanaan
15 Oktober 2024 pukul 08.00 (Pra Asesmen)
16 Oktober 2024 pukul 08.00 (Asesmen)

Deskripsi

Skema sertifikasi okupasi Instruktur Master adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Instruktur Master. 

Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.

  • Pendidikan minimal Sarjana
  • Memiliki sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur Madya.
  • Memiliki Pengalaman 7 (tujuh) tahun di bidang Pelatihan Kerja.

Unit Kompetensi

#Kode UnitUnit Kompetensi
1N.78SPS01.001.1Membuat Peta Kompetensi
2N.78SPS01.003.1Merumuskan Standar Kompetensi
3N.78SPS02.008.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
4N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5N.78SPS02.013.1Menyusun Rencana Bisnis
6N.78SPS02.014.2Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.016.1Merancang Platform e-learning
8N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
9N.78SPS02.027.2Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
10N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-learning
11N.78SPS02.033.1Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.059.2Memasarkan Program Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.084.2Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan
14N.78SPS02.086.2Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja