
Instruktur Master

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Instruktur Master

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA
(link akan diinfokan setelah pendaftaran)
16 Oktober 2024 pukul 08.00 (Asesmen)
Deskripsi
Skema sertifikasi okupasi Instruktur Master adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Instruktur Master.
Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.
- Pendidikan minimal Sarjana
- Memiliki sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur Madya.
- Memiliki Pengalaman 7 (tujuh) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
Unit Kompetensi
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.78SPS01.001.1 | Membuat Peta Kompetensi |
2 | N.78SPS01.003.1 | Merumuskan Standar Kompetensi |
3 | N.78SPS02.008.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
4 | N.78SPS02.009.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
5 | N.78SPS02.013.1 | Menyusun Rencana Bisnis |
6 | N.78SPS02.014.2 | Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja |
7 | N.78SPS02.016.1 | Merancang Platform e-learning |
8 | N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
9 | N.78SPS02.027.2 | Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan |
10 | N.78SPS02.030.1 | Memfasilitasi e-learning |
11 | N.78SPS02.033.1 | Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja |
12 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
13 | N.78SPS02.084.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan |
14 | N.78SPS02.086.2 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja |