Pelatih di Tempat Kerja

Fallback image

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Batch
SKM-LSPTKI-02-2022/12/12/2024/001
SJJ
Kuota
1
Tempat Uji Kompetensi
Rumah

(link akan diinfokan setelah pendaftaran)

Tanggal Pelaksanaan
12 Desember 2024 pukul 08.00 (Pra Asesmen)
12 Desember 2024 pukul 08.00 (Asesmen)

Deskripsi

Skema sertifikasi okupasi Pelatih di Tempat Kerja adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Pelatih di Tempat Kerja. 

Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.

  • Pendidikan minimal SLTA sederajat,
  • Memiliki sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Pelatih di Tempat Kerja/Mentor Pemagangan/Pembimbing Pemagangan.
  • Memiliki Pengalaman 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja

Unit Kompetensi

#Kode UnitUnit Kompetensi
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.060.2Menfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (On The Job Training (OJT) /Pemagangan)
7N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
8N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu
9N.78SPS02.078.1Menilai Kompetensi Peserta Pelatihan di Tempat Kerja