
Pelatih di Tempat Kerja

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Pelatih di Tempat Kerja

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA
(link akan diinfokan setelah pendaftaran)
12 Desember 2024 pukul 08.00 (Asesmen)
Deskripsi
Skema sertifikasi okupasi Pelatih di Tempat Kerja adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Pelatih di Tempat Kerja.
Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.
- Pendidikan minimal SLTA sederajat,
- Memiliki sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Pelatih di Tempat Kerja/Mentor Pemagangan/Pembimbing Pemagangan.
- Memiliki Pengalaman 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja
Unit Kompetensi
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
4 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
5 | N.78SPS02.044.1 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
6 | N.78SPS02.060.2 | Menfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (On The Job Training (OJT) /Pemagangan) |
7 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
8 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu |
9 | N.78SPS02.078.1 | Menilai Kompetensi Peserta Pelatihan di Tempat Kerja |