Instruktur

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

BAGIKAN

Skema sertifikasi okupasi Instruktur adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Instruktur. 

Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.

  • Pendidikan minimal Diploma 3 (tiga).
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur.
  • Memiliki Pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
  • Foto Copy Ijazah minimal Diploma 3.
  • Foto copy KTP
  • Pas foto 3 x 4, 2 lembar background warna merah.
  • Bukti pembayaran
  • Foto Copy Sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur.
  • Foto Copy Surat Pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Pelatihan Kerja
#Kode UnitUnit Kompetensi
1N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
4N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.022.1Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
6N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
7N.78SPS02.035.1Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
10N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.063.1Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
12N.78SPS02.064.1Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
13N.78SPS02.068.1Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
14N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Jl. Bangmalang No.5, Diro, Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55186

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-2164-ID

Copyright © 2025 LSP tki | Powered by eLSP.id

logo bnsp