
Instruktur
Tidak ada jadwal uji tersedia
Skema sertifikasi okupasi Instruktur adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Instruktur.
Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.
- Pendidikan minimal Diploma 3 (tiga).
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur.
- Memiliki Pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
- Foto Copy Ijazah minimal Diploma 3.
- Foto copy KTP
- Pas foto 3 x 4, 2 lembar background warna merah.
- Bukti pembayaran
- Foto Copy Sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur.
- Foto Copy Surat Pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Pelatihan Kerja
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
2 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Strategi Pembelajaran |
4 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
5 | N.78SPS02.022.1 | Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
6 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
7 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
8 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
9 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
10 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
11 | N.78SPS02.063.1 | Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
12 | N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
13 | N.78SPS02.068.1 | Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |
14 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu |
LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA
Jl. Bangmalang No.5, Diro, Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55186
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-2164-ID
Copyright © 2025 LSP tki | Powered by eLSP.id
