
Penyelenggara Pelatihan
Tidak ada jadwal uji tersedia
Skema sertifikasi okupasi Penyelenggara Pelatihan adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Penyelenggara Pelatihan.
Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.
- Pendidikan minimal SLTA sederajat,
- Memiliki sertifikat Pelatihan Penyelenggara Pelatihan.
- Memiliki Pengalaman 1 (satu) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
- Pas foto 3 x 4, 2 lembar background warna merah.
- Foto copy KTP
- Foto Copy Ijazah minimal SLTA sederajat.
- Bukti pembayaran
- Foto Copy Sertifikat Pelatihan Penyelenggara Pelatihan.
- Foto Copy Surat Pengalaman 1 (satu) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
2 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.036.1 | Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja |
4 | N.78SPS02.049.1 | Mengelola Peserta Pelatihan Kerja |
5 | N.78SPS02.058.1 | Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja |
6 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
7 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA
Jl. Bangmalang No.5, Diro, Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55186
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-2164-ID
Copyright © 2025 LSP tki | Powered by eLSP.id
