Penyelenggara Pelatihan

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

BAGIKAN

Skema sertifikasi okupasi Penyelenggara Pelatihan adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Penyelenggara Pelatihan. 

Metode Sertifikasi: Portofolio & Wawancara.

  • Pendidikan minimal SLTA sederajat,
  • Memiliki sertifikat Pelatihan Penyelenggara Pelatihan.
  • Memiliki Pengalaman 1 (satu) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
  • Pas foto 3 x 4, 2 lembar background warna merah.
  • Foto copy KTP
  • Foto Copy Ijazah minimal SLTA sederajat.
  • Bukti pembayaran
  • Foto Copy Sertifikat Pelatihan Penyelenggara Pelatihan.
  • Foto Copy Surat Pengalaman 1 (satu) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
#Kode UnitUnit Kompetensi
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.035.1Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.036.1Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.049.1Mengelola Peserta Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.058.1Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.059.2Memasarkan Program Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Jl. Bangmalang No.5, Diro, Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55186

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-2164-ID

Copyright © 2025 LSP tki | Powered by eLSP.id

logo bnsp