Mentor

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

Kontak Admin LSP

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

BAGIKAN

Skema sertifikasi okupasi Mentor adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Mentor. 

  • Pendidikan minimal SLTA sederajat,
  • Memiliki serifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Mentor
  • Memiliki Pengalaman 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
  • Sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Mentor
  • Pas foto 3 x 4, 2 lembar background warna merah.
  • Foto KTP
  • Bukti Pembayaran
  • ljazah minimal SLTA sederajat.
  • Surat keterangan pengalaman 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja,
#Kode UnitUnit Kompetensi
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.060.2Menfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (On The Job Training (OJT) /Pemagangan)
7N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
8N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu
9N.78SPS02.078.1Menilai Kompetensi Peserta Pelatihan di Tempat Kerja

LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Jl. Bangmalang No.5, Diro, Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55186

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-2164-ID

Copyright © 2026 LSP tki | Powered by eLSP.id

logo bnsp